Salahsatu permasalahan yang sedang di hadapi kawasan perkotaan adalah meningkatnya urbanisasi. Urbanisasi merupakan perpindahan dari luar kota/desa ke kota, hingga menyebabkan populasi masyarakat di perkotaan semakin meningkat. Bukan hanya permasalahan populasi saja, namun juga meningkatnya sampah, munculnya kawasan
Bengkuludi Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. permasalahan dan dicari solusinya. Metode yang digunakan yaitu Deskriftif Kualitatif Dengan Teknik Purposive Sampling dengan aspek penelitian : 1.Pencegahan Bencana Banjir,2. Penanganan Darurat Bencana Banjir, 3.
Konflikantarwarga Desa Bali Agung Kecamatan Palas dengan warga Desa Palas Pasemah tanggal 17 Desember 2009, dipicu perkelahian antara siswa di mana sejumlah warga luka-luka dan beberapa rumah kacanya pecah, 2). Konflik antarwarga Sidomakmur Kecamatan Way Panji dengan warga Dusun Sukajaya Desa Margocatur Kecamatan Kalianda
PengertianPermasalahan Sosial – Pemberitaan yang kita dapatkan seringkali menampilkan tentang korupsi, kolusi, nepotisme, pencurian, pelecehan, diskriminasi, dan yang setahun belakangan ini tiada henti tentang wabah Covid19.. Semua itu kita dapat dari televisi, media sosial, radio, dan surat kabar. Semua itu menunjukkan bahwa masih banyak permasalahan
penelitianyang terkait dengan permasalahan parameter analisis sebagai faktor pembentuk kinerja lalu lintas jalan, serta mengkaji peraturan dan perundang- antar pusat permukiman yang berada di dalam kota. 5. Jalan desa, merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan. II. 3. 3.
TcBPD. JAKARTA - Desa merupakan sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan rural. Total ada desa di Indonesia. Namun keberadaannya kalah dengan kota yang gemerlap. Bagaimanapun, desa lebih dahulu ada ketimbang negara. Sebagai sebuah pilar kehidupan mestinya mendapat perhatian lebih bukan fenomena itu, Panitia Nasional Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia PA GMNI akan menggelar webinar bertema 'Membangun Kedaulatan, Kemandirian dan Kepribadian Desa Dengan Semangat Gotong Royong' pada Jumat 9/4 pukul WIB. Selaku pemateri Wakil Ketua MPR sekaligus Ketua Umum DPP PA GMNI Ahmad Basarah, Sekjen Kementerian Desa Taufik Madjid, serta Ketua Bidang Riset, Teknologi, dan Informasi DPP PA GMNI Eva Kusuma Ketua Panitia Nasional Kongres IV PA GMNI, Karyono Wibowo, webinar tersebut merupakan rangkaian kegiatan menuju kongres yang berlangsung di Kota Bandung, Jawa Barat pada 19-21 Juni 2021. "Webinar secara tematik disesuaikan dengan bidang pokja yang dibentuk dalam kepanitiaan," kata Karyono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Karyono menyatakan, tujuan rangkaian webinar adalah menggali permasalahan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kemudian merumuskan solusi atas persoalan kebangsaan. Pelbagai perspektif pemikiran dari kegiatan webinar, sambung dia, nantinya digunakan sebagai masukan untuk merumuskan materi rekomendasi yang diputuskan di forum kongres. Harapannya, kongres itu akan menghasilkan keputusan yang bisa menjadi landasan bagi kebijakan pembangunan nasional ke acara webinar Yosef Dapa Bili, mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa UU Desa dapat dimaknai sebagai babak baru pengaturan desa. Aturan hukum itu hadir dilengkapi dengan kewajiban negara untuk mengalokasikan anggaran dari APBN ke seluruh desa yang selanjutnya disebut Dana Desa. Yosef menyatakan, pada konteks pembangunan nasional, UU Desa juga mengisyaratkan makna bahwa pembangunan desa adalah sebagai entitas pembangunan nasional. "UU Desa menegaskan pengakuan dan kepercayaan Negara kepada Desa dan Desa Adat untuk berproses secara mandiri dalam bingkai NKRI," ujar Yosef. Setelah selama enam tahun dilaksanakan, menurut Yosef, desa-desa telah mampu mengelola anggaran untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya secara mandiri. Ini berlangsung tentunya disertai dukungan pembinaan, pengawasan dan pendampingan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peserta bisa mendaftar lewat tautan registrasi Acara juga bisa diikuti lewat kanal Youtube Kabar Alumni GMNI, website dan channel TVDesa.
5 Masalah utama dan mendasar yang dihadapi oleh desa dengan pemerintahannya dapat diidentifikasi sebagai berikut Kedudukan desa dalam sistem pemerintahan Indonesia sampai saat ini masih bersifat ambivalen, yakni sebagai kesatuan masyarakat yang memiliki otonomi tradisional tetapi lebih banyak menjalankan urusan-urusan pemerintahan yang datang dari pemerintahan supradesa. Kedudukan organisasi pemerintah desa juga bersifat ambivalen seiring ambivalensi kedudukan kesatuan masyaarakat hukumnya. Sumber keuangan desa bersifat tradisional sehingga tidak memberikan kepastian untuk dapat digunakan untuk menggerakkan roda organisasi. Desa tidak memiliki kewenangan memungut pajak dan retribusi atas namanya sendiri. Pungutan pajak dan retribusi yang ada saat ini atas nama pemerintah supradesa misalnya Pajak Bumi dan Bangunan sebagai pajak pemerintah pusat. Sumber keuangan desa berasal dari sumber-sumber tradisional seperti iuran warga desa, tetapi yang terbesar justru berasal dari transfer pemerintah supradesa pusat, provinsi, kabupaten/kota. Kedudukan kepegawaian perangkat desa serta sistem imbalannya juga tidak jelas karena kedudukan kesatuan masyarakat hukum dan organisasinya yang bersifat ambivalen. BPD Badan Permusyawaratan Desa menjalankan fungsi seperti DPRD, salah satunya adalah bersama-sama Kepala desa menyusun Peraturan Desa. Menurut Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2004, Peraturan Desa masuk dalam kategori Peraturan Daerah. Tetapi BPD tidak diisi melalui mekanisme pemilihan umum, sehingga kedudukannya juga menjadi ambivalen. BPD sekarang lebih diposisikan sebagai lembaga tempat bermusyawarahnya masyarakat, bukan sebagai lembaga 5 Identifikasi Masalah yang Berkaitan dengan Desa ini dikemukakan oleh Sadu Wastiono dalam “Pokok-Pokok Pikiran untuk Penyempurnaan Pengaturan tentang Desa”. Ayi SumarnaWarga Desa Ciburial Ayahnya Ula, Hasya, Farel, & Merdesa Suaminya Nemi. 533 posts Idealnya, pemilihan dan pengurutan prioritas dari proyek konstruksi dan rehabilitasi jalan desa dilakukan sebelum pemilihan teknologi ditentukan. Secara umum, ada tiga kriteria […] Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung telah diterbitkan melalui Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana […] Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 213 […] Literasi Bukan Sekadar Membaca atau Mengeja, itulah judul tulisan kali ini. Judul tulisan ini juga merupakan judul dari video yang dirilih CiburialTV, […]
10 permasalahan di desa dan solusinya